Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah disebabkan jumlah TKI bermasalah hukum masih besar. Ini dibenarkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan "Sudah ada empat negara yang kita berlakukan moratorium, termasuk Malaysia, tetapi kita buka lagi setelah negara tersebut memberikan jaminan terkait pelayanan TKI kita di sana," papar Rabu (8/2), di Banjarmasin, seperti dilansir Media Indonesia (8/2/12 15:22 WIB)
BPN2TKI menilai pemerintah perlu memberlakukan moratorium pengiriman TKI terkait masih maraknya kasus-kasus hukum yang melibatkan TKI di sana.
"Moratorium pengiriman TKI merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi warga negaranya. Pemerintah tidak main-main, jika masih ada kasus pelanggaran terhadap TKI, pengiriman kami hentikan," tuturnya.
Sejauh ini, morarotium sudah diberlakukan terhadap empat negara, yaitu Arab Saudi, Suriah, Yordania, dan Malaysia.
Jumlah TKI resmi menurut data BPN2TKI mencapai 4,2 juta orang. Namun, diprediksi jumlah TKI yang tersebar di 116 negara tersebut mencapai enam juta orang lebih.
Mayoritas TKI bekerja di sektor informal sebagai pekerja rumah tangga dan 280.000 TKI bekerja sebagai pelaut.
Menurut Lisna Yuliani, Kepala Bidang Perlindungan pada BPN2TKI, masih banyak TKI yang bekerja secara ilegal. TKI yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga, paling banyak mengalami masalah hukum.
Sebanyak 246 TKI kini menghadapi masalah hukum, sebagian di antara sudah mendapat vonis bebas menunggu pemulangan (deportasi), sebagian dalam proses hukum, dan sebagian dalam usulan untuk mendapatkan pembebasan dari pemerintah.
Sebanyak 150 orang TKI harus menjalani proses hukum di Malaysia, 50 orang di Arab Saudi, 41 orang di China, dua orang di Singapura, tiga orang di Iran, dan satu orang di Brunei Darussalam.
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan TIMUR-TENGAH.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. TIMUR-TENGAH.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
TIMUR-TENGAH.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.